Selasa, 12 Februari 2013

HUKUM MERAYAKAN VALENTINE’S DAY BAGI SETIAP MUSLIM


Ditulis oleh:

Abu Ubaidillah ‘Amir bin Munir bin Hasan Al-Atsyihi
-semoga Alloh mengokohkannya di atas As-sunnah-

Perayaan (‘ied) termasuk perkara-perkara yang telah diatur dalam syari’at Islam yang mulia ini. Dimana seorang muslim tidak dibenarkan untuk membuat-buat suatu perkara yang baru di dalam hal ini yang tidak dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلَا يُنَازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ.

“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Rabb-mu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus”. (QS Al-Hajj: 67)
Hari raya termasuk perkara yang sangat spesial atau istimewa yang menjadi pembeda antara syariat-syariat tersebut. Nabi shallallohu ‘alahi wa sallam berkata:

إِنَّ لِكُلِّ قَومٍ عِيدًا وَإِنَّ هَذَا عِيدُنَا

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari ‘ied, dan sesungguhnya hari ini adalah hari raya kita”.
Hari-hari raya yang dimiliki orang-orang Nashoro, Yahudi, Hindu dan sebagainya, merupakan bentuk kekhususan di dalam agama mereka. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ikut serta merayakan hari raya orang-orang kafir, musyrik serta juga orang-orang jahil sebagaimana tidak dibenarkan baginya untuk mengikuti mereka dalam perkara-perkara yang lain yang merupakan bagian dari agama mereka. Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi orang-orang yang kalian berloyalitas kepadanya; sebagian mereka adalah berloyalitas bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian yang mengambil mereka menjadi sebagai tempat berloyalitas, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim“. (QS Al-Maaidah: 51)

Merupakan perkara yang sangat memilukan hati di mana masih ada sekalangan kaum muslimin yang ikut serta merayakan hari-hari khusus orang-orang kafir. Di antara hari raya tersebut adalah apa yang mereka namakan dengan valentine’s day.

Sesungguhnya hari raya ini asal mulanya adalah dari orang-orang Nasharo, dan tidak ada yang mengingkari keberadaan tersebut kecuali mungkin hanya segelintir saja atau orang-orang yang telah dipenuhi hati mereka dengan hawa nafsu. Na’udzu billah min dzaalik.

Lantas, kenapa sebagian kaum muslimin khususnya para pemuda dan pemudi masih juga merayakan hari Valentine ini dalam keadaan sebagian mereka mengetahuinya. Ini semua tidak lain disebabkan atas kejahilan mereka akan agamanya yang mulia dan sikap masa bodoh mereka terhadap amal-amalan dan tingkah laku orang-orang kafir.

Terdapat beberapa versi tentang sebab dirayakannya hari valentine ini. Disebutkan dari berbagai sumber bacaan bahwasannya sebab dirayakan hari raya ini adalah sebagai suatu bentuk dari rangkaian upacara pensucian dosa di masa Romawi kuno yang mereka namakan hari raya kasih sayang tuhan yang dipersembahkan untuk dewi cinta. Maka ketika agama Kristen katolik masuk ke negeri Roma mereka mengambil serta menjadikannya sebagai hari raya mereka dengan nuansa kristiani dengan nama saint Valentine’s day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati tanggal 14 Februari. Maka mereka menjadikan hari ini sebagai hari raya mereka dengan juga mereka mengubah istilah: hari raya kasih sayang tuhan sebagai hari syuhada cinta atau hari raya pecinta.

Di dalam versi yang lain disebutkan bahwasannya seorang kaisar romawi melarang para pemuda untuk menikah dengan anggapan bahwa pernikahan akan menyibukkan mereka dari berperang dan tentara bujang lebih kuat dan tabah di medan peperangan dari pada tentara yang telah menikah. Namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahnya banyak pemuda sehingga iapun ditanggap lalu dihukum gantung pada tanggal 14 Februari. Maka mereka menjadikan hari ini sebagai hari raya mereka untuk memperingatinya.

Di dalam versi yang lain disebutkan bahwasanya kaisar romawi yang telah lalu penyebutannya adalah seorang penyembah berhala dan St. Valentine seorang da’i Nashrani. Kaisar ini berusaha untuk mengeluarkannya dari agama Nashara. Akan tetapi ia tetap teguh di dalam agamanya, maka ia pun dibunuh pada malam 14 Februari pada hari peringatan hari raya mereka.

Di sisi yang lain keterkaitan St. Valentine sendiri dengan hari raya ini adalah perkara yang masih diperselisihkan bahkan sebagian sumber menunjukkan adanya kesangsian atas keberadaan pendeta ini sekaligus menunjukkan bahwasanya legenda tersebut tidak ada asalnya sama sekali.
Terlepas dari semua perdebatan tersebut, yang jelas perkara tersebut adalah perkara yang dibuat-buat kaum Nashroni dalam agama mereka. Apabila orang-orang Nashroni dicela karena mengubah agama dan kitab mereka, maka merupakan suatu perkara yang lebih tercela apabila seorang muslim ikut andil merayakan hari raya ini.

Para ulama telah memperingatkan dari bahayanya hari raya ini dan serta memerintahkan kaum muslimin untuk menjauhinya. Di antaranya adalah Syaikh Al-Utsaimin -Rahimahullah-, ketika ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته وبعد

Akhir-akhir ini telah merebak perayaan hari kasih sayang (valentine, pent) khususnya di kalangan para pelajar putri. Hari raya ini termasuk di antara hari rayanya Nashroni. Di mana pakaian -yaitu yang mereka pakai, pent- lengkap berwarna merah baik baju dan sepatu. Dan mereka saling tukar-menukar bunga satu dengan yang lain. Kami berharap penjelasan dari Asy-Syaikh yang mulia akan hukum perayaan semisal hari raya ini, serta apa arahan anda bagi kaum muslimin dalam (menyikapi, pent) perkara-perkara yang semisal ini? Semoga Alloh memelihara dan menjagamu?
Beliau menjawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perayaan hari kasih sayang tidak boleh, dikarenakan beberapa sebab:

Yang pertama: Ia merupakan hari raya yang diada-adakan (bid’ah, pent), tidak ada landasan sama sekali di dalam syariat islam.

Yang kedua: Ia mengajak kepada gairah nafsu dan berahi.

Yang ketiga: Ia mengajak untuk tersibuknya hati dengan perkara-perkara yang seperti ini yang tidak ada nilainya sama sekali, yang menyelisihi petunjuk salafus shalih -semoga Alloh meridhai mereka-.
Maka tidak boleh pada hari ini adanya sesuatu dari syiar-syiar hari raya ini baik yang berupa makanan atau minuman atau pakaian atau saling memberi kenang-kenangan atau yang lainnya.
Hendaknya bagi seorang muslim untuk merasa bangga (mulia) dengan agamanya  dan tidak menjadi seorang yang senang ikut-ikutan dengan menuruti setiap teriakan.

Aku memohon kepada Alloh Ta’ala agar Dia melindungi kaum muslimin dari segala kesesatan baik yang tampak maupun yang tersembunyi, serta senantiasa memperhatikan kita dengan pemeliharaan dan taufiq-Nya.

Ditulis oleh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
5/ 11/ 1420H.
[Sumber: Majmu’ Fataawa dan Rosail Al-Utsaimin (16/199-200).]
Permasalahan ini juga telah ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta”, yang diketuai oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh.

Pertanyaannya:
“Sebagian orang pada tanggal 14 bulan februari pada setiap tahun masehi merayakan hari kasih sayang (valentine’s day). Mereka saling menghadiahkan kenang-kenangan yang berupa mawar merah, memakai pakaian yang berwarna merah, dan saling mengucapkan selamat. (Di samping itu) sebagian tempat-tempat penjualan manisan (gula-gula/ permen) membuat manis-manisan yang berwarna merah dan mereka membubuhkan simbol hati di atasnya. Sebagian toko mengiklankan barang-barang dagangan mereka yang mereka khususkan untuk hari ini. Maka bagaimana pendapat anda:

Yang pertama: Tentang merayakan hari raya ini?
Yang kedua: Berbelanja di toko-toko tersebut pada hari tersebut?
Yang ketiga: Ikutnya pemilik toko-toko (yang tidak merayakan hari raya ini) dalam menjual barang dagangan yang dijadikan sebagai hadiah bagi yang merayakannya pada hari ini?
Semoga Alloh membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:
Dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan As-Sunnah menunjukkan, dan merupakan kesepakatan para salaf bahwasanya hari raya di dalam Islam hanya dua, yaitu: ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha. Apa-apa yang selain dari itu dari hari-hari raya, baik itu yang berkaitan dengan seseorang atau kelompok atau peristiwa atau apa saja merupakan hari raya yang diada-adakan (bid’ah). Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk merayakannya, tidak pula menyetujuinya, tidak menampakkan rasa gembira dengannya, serta tidak pula ikut mendukung penyelenggaraannya sedikitpun, karena yang demikian itu adalah melampaui batasan-batasan Alloh semetara barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Alloh maka sesungguhnya dia telah menzalimi dirinya sendiri. Apabila keberadaan hari raya tersebut merupakan hari raya orang-orang kafir maka ini adalah suatu dosa di atas dosa yang lain. Karena yang demikian itu di dalamnya ada sikap meniru-niru perbuatan mereka dalam salah bentuk sikap loyalitas terhadap mereka. Alloh subhaanahu wa ta’ala di dalam kitab-Nya yang mulia telah melarang orang-orang yang beriman dari meniru-niru mereka dan berloyalitas terhadap mereka. Telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bahwasannya beliau berkata:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut”.
Hari kasih sayang (valentine, -pent) termasuk ke dalam jenis yang telah disebutkan. Karena ia merupakan hari rayanya para penyembah berhala dari orang-orang Nashroni. Maka tidaklah halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk merayakannya, menyetujuinya atau mengucapkan selamat. Akan tetapi wajib untuk dia meninggalkannya dan menjauhinya sebagai suatu sikap memenuhi perintah Alloh dan Rosul-Nya dan menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan Alloh dan azabnya-Nya. Sebagaimana haramnya atas seorang muslim untuk mendukung hari raya ini dan yang lainnya dari hari-hari raya yang diharamkan (perayaannya, -pent) dengan apa saja dari makanan, minuman, jual beli, produk-produk, kenang-kenangan, surat-menyurat, atau iklan dan yang lain sebagainya. Karena yang demikian itu semuanya termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dan suatu bentuk maksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya, Alloh jalla wa ‘ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.

“Dan saling tolong-menolonglah kalian di dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian saling tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh sangat keras azab-Nya”. (QS Al-Maaidah: 2).

Wajib bagi seorang muslim untuk berpegang teguh kepada Al-Quran dan As-Sunnah di dalam setiap keadaan terlebih-lebih di waktu-waktu munculnya fitnah-fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya dia menjadi orang tajam pikirannya serta berhati-hati dari terjerumus ke dalam kesesatan-kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat serta orang-orang fasik yang tidak mengagungkan Alloh dengan sebenar-benar pengagungan dan tidak mengindahkan urusan Islam. Wajib bagi seorang muslim untuk kembali kepada Alloh dengan memohon petunjuk-Nya dan senantiasa berada di atasnya. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memberikan petunjuk melainkan Alloh dan tidak mengokohkan kita melainkan-Nya.

Wabillah At-Taufiq. Sholawat dan salam untuk nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
[Sumber: “Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah lilbuhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta” (2/ 262-264, no. fatwa: 21203)]
سبحنك وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Minggu, 23 September 2012

Islam dan Hukum Karma

HUKUM KARMA

ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy –saddadahulloh-
Ahad 29 Syawwal 1433H
Darul Hadist Dammaj -harosahallohu-
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، أما بعد:
Istilah hukum karma, banyak didengar dan mungkin sudah populer di lisan-lisan sebagian kaum muslimin. Tak lain sebabnya, karena terlalu lapangnya pola interaksi antar agama dan terlalu gampangnya pemahaman-pemahaman luar Islam masuk lewat media-media informasi yang notabene telah menjadi “makanan pokok” bagi sebagian orang, wallohul musta’an. Jadi jangan heran jika anda melihat sebagian orang terlihat kurang peka –bahkan cenderung lalai- dengan sesuatu yang merusak akidahnya bahkan menganggap baik atau wajarnya perkara tersebut.
Pembahasan yang –insya Alloh- akan kita lewati, terkait dengan keyakinan pokok pada agama Hindu ataupun Buddha (sebagaimana di Sutta Pitaka), bahwasanya kebaikan mesti mendatangkan kebaikan dan kejelekan mesti mendatangkan kejelekan. Dari landasan tersebut muncullah berbagai pertanyaan: “Bagaimana caranya kebaikan bisa mendatangkan kebaikan (dan sebaliknya)?, Siapakah yang mengatur itu semua?, Kapan terjadinya?”. Sebagai jawabannya, mereka memakai HUKUM KARMA. 

SEKILAS MENGENAI KARMA
Karma berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti amalan. Hakikat karma adalah setiap amalan yang dilakukan seorang manusia baik berupa perkataan, perbuatan ataupun amalan. Bisa juga dikatakan bahwa karma adalah seluruh kehidupan manusia.[1]
Karma memiliki sebab dan memiliki akibat (buah). Karma yang baik akan datang dengan akibat yang baik dan karma yang jelek akan datang dengan akibat yang jelek. Mereka meyakini bahwa kejelekan ataupun kebaikan yang mereka dapatkan adalah akibat perbuatan mereka di kehidupan yang lalu (keyakinan reinkarnasi).

AKIDAH-AKIDAH KARMA PADA AGAMA-AGAMA YANG BERKEMBANG DARI INDIA
Keyakinan karma telah dahulu diyakini kelompok-kelompok kerpercayaan dan filsafat-filsafat di India, seperti Brahmiyyah (yang terkadang disebut sebagai Hindu), Buddha, Jainiyyah dan sebagainya dari kelompok-kelompok agama di India. Semua kelompok ini sepakat akan adanya hukum karma serta adanya reinkarnasi baik dalam jasad manusia ataupun hewan sesuai dengan baik tidaknya amalan mereka, yakni sesuai dengan karma.

Pada kepercayaan Brahmiyyah terdapat perincian yang jelas bahwasanya nasib seseorang di dalam kehidupannya ini tidak lain buah dari kehidupannya yang lalu, sementara amalannya sekarang akan “membantu” keadaan seseorang ketika dilahirkan pada kehidupan yang akan datang. Seseorang yang berbuat kejelekan dengan anggota badannya akan “lahir” sebagai benda mati pada kehidupan berikutnya, seseorang yang berbuat kejelekan dengan lisannya, akan menjadi burung atau hewan, sementara orang yang berbuat kejelekan dengan akan terlahir sebagai kasta terendah.[2]
Maka keyakinan karma inilah yang menjadi landasan pembagian kasta, bahwasanya setiap kasta merupakan buah karma pada kehidupan mereka sebelumnya, sehingga tidak ada alasan bagi kasta yang rendah untuk keberatan, tidak puas atau dengki dengan kasta yang diatasnya, karena keberadaannya pada kastanya adalah akibat karmanya sendiri di kehidupan yang lalu. Hukum karma inilah –di sisi Brahmiyyah- yang menjadi dasar bagi setiap kasta untuk tunduk dan puas dengan keadaannya.

Agama Buddha pada asalnya adalah pecahan Hindu dimana pendirinya Sidharta berasal dari kasta Ksatriya (kasta level 2), dimana dia menyerukan persamaan kedudukan meniadakan pembedaan kasta. Beda agama Buddha dengan Brahmiyyah, bahwasanya Brahmiyyah meyakini semua sesembahan (baik berupa hewan-hewan atau berhala yang merupakan symbol dewa mereka) berkumpul dalam satu tuhan yang mereka sebut dengan Maha Brahma[3] semua perkara yang terjadi mengikut pada takdir dan ketetapannya. Brahmiyyah meyakini pada setiap benda terdapat atma yaitu zat asal dari Maha Brahma, sehingga tujuan kehidupan mereka adalah Moksha (terkadang disebut juga Nirwana) yaitu kembali menyatu dengan tuhan mereka sumber segala ruh (keyakinan Wihdatul Wujud di sisi sufi), sesuai dengan hukum karma dan reinkarnasi.[4]

Sementara agama Buddha tidak meyakini itu, mereka berpatokan kepada usaha manusia baik ilmu atau amalan, karena itulah banyak orang melihat bahwa filsafat tentang adab, akhlak dan tingkah laku pada agaman Buddha lebih dominan dari perkara ketuhanan[5]. Mereka meyakini bahwa hukum karma bukanlah tuhan melainkan tempat berhukum semua yang ada, baik tuhan-tuhan, manusia ataupun selain mereka.[6] Sementara perjalanan akhir Buddha adalah Nirwana (atau fana’ di kalangan sufi) yaitu kefanaan[7], dimana jiwa sudah terlepas dari segala keinginan dan syahwat sehingga tidak bisa masuk lagi ke siklus reinkarnasi.

Brahmiyyah meyakini pengaturan kasta berdasar nasab, sementara Buddha mengingkarinya dan berpendapat bahwa nasab tidak berpengaruh apa-apa, mereka mengembalikan semuanya kepada usaha dan upaya yang dilakukan oleh manusia, karena itulah untuk menentang keyakinan Brahmiyyah ini, agama Buddha menolak adanya takdir dan ketetapan dari tuhan Brahman. Buddha memiliki juga perincian dalam hukum karma[8], diantaranya:
Orang yang senang menyiksa dan membunuh binatang. Maka pada kehidupan selanjutnya dia akan hidup sebagai hewan. Apabila karmanya selesai maka dia (pada kehidupan selanjutnya) akan bangkit sebagai manusia yang  berumur pendek.
Pencuri akan dibangkitkan sebagai roh jahat atau hewan, jika karmanya selesai maka dia (pada kehidupan selanjutnya) akan bangkit sebagai manusia yang melarat.
Pemabuk akan dibangkitkan sebagai roh jahat atau hewan, jika karmanya selesai maka dia (pada kehidupan selanjutnya) akan bangkit sebagai orang gila.
Pezina akan dibangkitkan sebagai roh jahat atau hewan, jika karmanya selesai maka dia (pada kehidupan selanjutnya) akan bangkit sebagai manusia yang terzholimi
Adapun orang yang ketika hidup tidak mau mabuk maka dia (pada kehidupan selanjutnya) akan bangkit sebagai manusia yang cerdas, dihormati di kalangan manusia. dsb

Jainiyyah adalah aliran yang muncul sezaman dengan Buddha. Pendirinya juga berasal dari kasta ksatria sezaman dengan Sidharta. Karena itu dalam kitab-kitab suci Buddha banyak dimuat perdebatan antara Sidharta dengan para Rahib Jainiyyah. Adapun karma di sisi Jainiyyah sebagaimana keyakinan agama Buddha, karena Jainiyyah meyakini bahwa berlangsungnya kehidupan ini adalah karena karma yang muncul  sebab keterkaitan antara ruh dan materi. Mereka meyakini bahwa ruh dan materi tidak ada penciptanya, keduanya terdahulu dan ada dengan sendirinya. Ruh-ruh yang bisa selamat dari siklus reinkarnasi, itulah yang menjadi tuhan bagi mereka.

Namun berbeda dengan agama Buddha, Jainiyyah meyakini bahwa seluruh kehidupan manusia saat ini adalah buah dari kehidupan manusia sebelumnya, manusia tidak bisa mengubahnya sedikitpun. Adapun Buddha meyakini bahwa manusia bisa mengubah keadaannya pada kehidupan sekarang dan kehidupan yang akan datang[9], sehingga apa yang mereka alami hari ini sebagiannya adalah buah dari perbuatan mereka dalam kehidupan ini dan sebagiannya merupakan buah dari perbuatan mereka di kehidupan sebelumnya.

PENDAPAT ADANYA HUKUM KARMA ADALAH PENDAPAT ADANYA REINKARNASI
Keyakinan hukum karma ini berbuah pada reinkarnasi, karena ketika mereka melihat pada kenyataan bahwa sering perbuatan manusia tidak terlihat balasannya semasa hidupnya. Seorang yang zholim bisa saja mati sebelum mendapatkan balasan atas kezholimannya, demikian juga orang yang beramal kebajikan belum tentu mendapatkan hasilnya dalam kehidupannya. Karena itulah butuh kepada “kehidupan-kehidupan” yang banyak, sehingga balasan dapat terpenuhi jika tidak didapatkan pada kehidupan ini.

Minggu, 05 Agustus 2012

Mengenal SYIRIK (menyekutukan Alloh)


Makna serta Pembagian Syirik

Para Ulama telah membagi kesyirikan menjadi dua, yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asgar). Syirik besar adalah seorang yang mengadakan tandingan bagi Allah Ta’ala dalam perkara rububiyah, uluhiyah dan asma’ was shifat (lihat Ma’arijul Qobul, 2/483, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/516).

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Syirik besar adalah seorang yang mengadakan tandingan bagi Allah, sehingga ia berdoa kepada tandingan tersebut sebagaimana ia berdoa kepada Allah, atau ia takut, harap dan cinta kepadanya sebagaimana cintanya kepada Allah, atau ia mempersembahkan kepadanya satu bentuk ibadah.” (Al-Qoulus Sadid Syarh Kitabit Tauhid, hal. 24)
Adapun syirik kecil adalah semua perkara haram yang bisa menjadi sarana (wasilah) atau pengantar (dzari’ah) kepada syirik besar dan terdapat dalil penamaan syirik terhadapnya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/517).

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan, “Syirik kecil adalah semua bentuk perkataan maupun perbuatan yang bisa mengantarkan kepada syirik besar, seperti ghuluw (berlebih-lebihan) dalam mengagungkan makhluq yang tidak sampai beribadah kepadanya, bersumpah dengan nama selain Allah, riya’ yang ringan dan yang semisalnya.” (Al-Qoulus Sadid, hal. 24, lihat Al-Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, 1/139)

Perbedaan Syirik Besar dan Syirik Kecil

Perbedaan syirik besar dan syirik kecil penting untuk dipahami karena masing-masing dari kedua bentuk syirik ini memiliki hukum dan konsekuensi tersendiri. Untuk lebih jelasnya, inilah sejumlah perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil:

1. Syirik besar menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam dan diberlakukan padanya hukum-hukum kepada orang yang murtad dari Islam. Sedangkan syirik kecil tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidak diberlakukan padanya hukum-hukum kepada orang yang murtad dari Islam.

2. Pelaku syirik besar tidak akan mendapat ampunan Allah jika ia mati sebelum bertaubat. Adapun pelaku syirik kecil terdapat perbedaan pendapat para Ulama dalam masalah ini. Pendapat pertama, pelaku syirik kecil di bawah kehendak Allah Ta’ala apakah diampuni atau tidak, berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa’: 48, 116)
Pendapat kedua, pelaku syirik kecil tidak diampuni, berdasarkan dalil yang sama. Sebab ayat tersebut berlaku umum, mencakup syirik besar dan syirik kecil (lihat Al-Qoulul Mufid, 1/ 141).

3. Syirik besar menghapus semua amalan pelakunya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Juga firman Allah Ta’ala:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” (Az-Zumar: 65)
Sedangkan syirik kecil hanya menghapus amalan yang menyertainya, seperti jika seseorang berbuat riya’ dalam ibadahnya maka terhapuslah amalannya tersebut namun tanpa menghapus amalannya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas.

4. Syirik besar menyebabkan pelakunya kekal di neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)

Sedangkan syirik kecil tidak sampai mengekalkan pelakunya di neraka.
Peringatan: Penyebutan syirik kecil bukanlah berarti bahwa dosanya kecil, bahkan syirik kecil adalah dosa terbesar setelah syirik besar. Hanya saja dikategorikan kecil apabila dibandingkan dengan syririk besar. Sama halnya penyebutan dosa kecil bukanlah berarti bahwa dosa tersebut boleh diremehkan, tetapi maksudnya kecil jika dibandingkan dengan dosa besar.

Sehingga Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menjauhi semua bentuk syirik (besar maupun kecil) maka terhapuslah dosa-dosa besarnya, karena dosa-dosa besar itu jika dibandingkan dengan syirik sama dengan perbandingan antara dosa kecil dan dosa besar. Jadi, jika dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan menjauhi dosa-dosa besar maka dosa-dosa besar pun bisa terhapus dengan menjauhi kesyirikan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 1/226)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah juga berkata dalam mengomentari permasalahan bersumpah dengan selain nama Allah Ta’ala, “Dan sungguh telah salah orang yang mengatakan bahwa hukum bersumpah dengan selain nama Allah Ta’ala hanya makruh, padahal pemilik syari’at mengkategorikannya sebagai perbuatan syirik (kecil), sedang tingkatannya lebih besar dari dosa besar.” (I’lamul Muwaqqi’in, 4/403)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Di dalamnya terdapat dalil atas perkataan sahabat, bahwa syirik kecil lebih besar dosanya dibanding al-kabaair (dosa-dosa besar).” (Kitabut Tauhid, masalah ketiga dari Bab Minasy-Syirki Lubsul Halqati wal Khoythi wa Nahwihima, lihat al-Qoulul Mufid, 1/217-218)

Bahaya Syirik
Adapun diantara bahaya perbuatan syirik adalah sebagai berikut:
Pertama: Syirik adalah dosa dan kezhaliman terbesar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan ingatlah ketika Luqman berkata pada anaknya saat ia memberi pelajaran padanya, “Wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah, sesungguhnya menyekutukan-Nya adalah kezhaliman yang besar”.” (Luqman: 13)
Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan:
سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم قال أن تجعل لله نداً وهو خلقك
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu”.” (HR. Al-Bukhari, no. 4207 dan Muslim, no. 267)

Rasulullah shallallahhu’alaihi wa sallam juga mengingatkan para sahabat akan bahaya syirik ini dalam sabdanya:
ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ثلاثاً قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين
“Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa yang paling besar?”, kami (sahabat) mengatakan: “Tentu wahai Rasulullah”, lalu beliau mengatakan: “(Dosa yang paling besar) adalah menyekutukan Allah dan (selanjutnya) durhaka pada kedua orang tu.” (HR. Al-Bukhari, no. 2511 dan Muslim, no. 269)

Kedua: Terhapusnya amalan
Apabila seseorang melakukan syirik maka terhapuslah semua pahala yang pernah ia dapatkan dan kebaikan yang pernah ia kerjakan. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 88)
Juga firman Allah Ta’ala:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” (Az-Zumar: 65)

Ketiga: Dosa yang tidak terampuni
Jika seorang berbuat syirik dan mati sebelum ia bertaubat darinya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan pernah mengampuni dosanya untuk selama-lamanya. Sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa’: 48, 116)

Keempat: Kekal di neraka
Seorang yang mati dalam keadaan musyrik diharamkan masuk surga, maka tempat kediamannya kelak pasti di neraka jahannam dan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya ia merasakan adzab yang sangat pedih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72)

Kelima: Orang-orang musyrik adalah makhluq yang paling hina
Orang-orang musyrik adalah makhluq yang paling hina yang pernah tercipta di dunia ini dan terlebih lagi di akhirat, bahkan mereka lebih hina dari binatang ternak. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang musyrik (akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq.” (Al-Bayyinah: 6)
Juga firman Allah Ta’ala:
أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami!? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al-Furqon: 44)

Keenam: Syirik adalah penyebab kebinasaan
Syirik adalah sebab kebinasaan, musibah dan malapetaka yang menimpa manusia, bahkan sebab kehancuran alam semesta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا
“Dan mereka berkata, “(Allah) Yang Maha Penyayang mempunyai anak.” Sesungguhnya (dengan perkataan itu) kamu telah mendatangkan suatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, serta gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Penyayang mempunyai anak”.” (Maryam: 88-91)
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan:
اجتنبوا السبع الموبقات قالوا يا رسول الله وما هن قال الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل الربا وأكل مال اليتيم والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”, Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah apakah tujuh perkara yang membinasakan itu?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba’, lari dari medan perang (jihad), menuduh berzina wanita mu’minah padahal dia tidak tahu menahu (dengan zina tersebut)”.” (HR. Al-Bukhari, no. 2615 dan Muslim, no. 272)

Ketujuh: Seorang musyrik diharamkan menikahi seorang muslim
Diharamkan bagi seorang laki-laki musyrik untuk menikahi wanita muslimah, demikian pula sebaliknya, seorang laki-laki muslim diharamkan menikahi wanita musyrikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqoroh: 221)

Kedelapan: Tidak boleh menshalatkan dan mendoakan orang yang mati dalam keadaan musyrik
Tidak boleh menshalatkan dan mendoakan orang yang mati dalam keadaan musyrik meskipun keluarga terdekat, bahkan keluarga para Nabi sekalipun, sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mendoakan pamannya Abu Thalib meski jasa besarnya dalam membela Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan juga Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dilarang untuk mendoakan bapaknya yang mati dalam keadaan musyrik. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoaka ) di kuburannya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At Taubah: 84)
Juga firman Allah Ta’ala:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيم
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang orang musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwa orang orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim.” (At-Taubah: 113)

Kesembilann: Hilangnya hak seorang musyrik untuk mewarisi harta kerabatnya yang muslim
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
“Tidak boleh seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” ( HR. Al-Bukhari, no. 1511 dan Muslim, no. 4225)

Kesepuluh: Sembelihan seorang musyrik haram dimakan
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Al-An’am: 121)
Ini hanyalah sebagian saja dari banyaknya bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan syirik, maka himpunlah hati dan pikiran Anda untuk menghayati dan memahami betapa besar kemarahan Allah Tabaraka wa Ta’ala terhadap kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, tidaklah pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah ini.